Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer terkait kasus trading binary option.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
Ist
Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer terkait kasus trading binary option.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengakui bahwa kliennya menjadi salah satu influencer yang turut terkena pemblokiran rekening oleh PPATK.

"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir.

Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," kata dia.

Baca juga: Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Kejar Affiliator Lain Terkait Kasus Binomo

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara transaksi keuangan sejumlah influencer. Pemblokiran itu diduga terkait kegiatan binary option.

Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar. Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.

Kejar Affiliator Lain

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka.

Affiliator lain bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Ada 1 yang akan kita sampaikan besok (hari ini), nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas