Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Perkara Unlawful Killing, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat jatuhkan vonis bebas
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Vonis Bebas kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Henry dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa untuk kedua kliennya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman," kata Henry dalam sidang secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam pekara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut dan didakwa oleh jaksa.
Hal itu kata dia, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu jaksa maupun kuasa hukum.
"Maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," kata Henry.
Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.
Baca juga: Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang
Sebab dirinya berpendapat kalau tewasnya sebagian atau keenam anggota laskar FPI itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces.
"Serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula. Atau setidaknya menyatakan bahwa, oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana," tukas Henry.
Dua terdakwa dituntut 6 tahun
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bacakan Pleidoi Hari ini, Nota Pembelaannya 100 Halaman Lebih
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.