Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang
Tim kuasa hukum terdakwa polisi perakra dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa polisi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias lnlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoi yang disampaikan dalam persidangan Kamis (25/2/2022) kubu terdakwa, turut menyinggung soal keabsahan organisasi FPI yang telah dilarang pemerintah.
Pada penjelasannya, tim kuasa hukum menyatakan kalau para korban yang tewas atas insiden baku tembak itu merupakan anggota khusus yang berada di dalam organisasi FPI.
Bahkan, kubu terdakwa mengatakan kalau organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu terafiliasi dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah Ormas yang terafiliasi dengan Organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam dan mengerikan di berbagai negara," kata tim kuasa hukum dalam persidangan, yang bersangkutan hadir secara virtual.
Lebih jauh, tim kubu terdakwa juga menyatakan kalau identitas dari ISIS tercermin dalam perilaku FPI sebagai organisasi.
Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Sesali Sikap Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif
Di mana kata tim kuasa hukum, FPI kerap membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta kerap menerapkan tindakan anarkis dan radikal yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila.
"Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila," sambung tim kuasa hukum.
Adapun tindakan yang bertentangan dengan Pancasila menurut mereka yakni seruan berperang, memberontak, hingga menurunkan Presiden.
Selain itu, disebutkan pula ada tindakan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak orang lain.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bacakan Pleidoi Hari ini, Nota Pembelaannya 100 Halaman Lebih
"Seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan 'main hakim sendiri' yang telah terjadi dimana mana," bebernya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum lantas menyinggung soal Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.
Hal itu berkaitan dengan penetapan berdirinya FPI sebagai Ormas terlarang.