Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi di Cirebon

Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati, wanita yang menjadi tersangka seusai melaporkan kasus korupsi atasan di Cirebon.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi di Cirebon
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati, seorang wanita yang menjadi tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan gelar perkara itu akan digelar di Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik).

"Iya benar, terkait dengan kasus Nurhayati akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Nantinya, kata Ramadhan, gelar perkara itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, kasus tersebut akan mendalami soal penanganan kasus korupsi.

"Terhadap kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, video pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati, viral di media sosial.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Ajukan Praperadilan karena Mendapat Atensi dari Mahfud MD

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S, justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi, isu pelapor jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berawal dari pelimpahan berkas perkara S yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun, menurut dia, berkas itu dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut

Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.

Baca juga: Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar.

Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata M Fahri Siregar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas