Soal Minyak Goreng Langka, KPPU Bersurat Minta Regulasi Kementan Ini Dicabut
"Poinnya adalah kita mendorong untuk pasar tidak semakin tersentralisasi baik secara horizontal maupun vertikal," kata Wakil Ketua KPPU Guntur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat saran pertimbangan agar regulasi Peraturan Menteri Pertanian terkait pengolahan hasil perkebunan, termasuk minyak goreng, bisa dicabut guna mengurangi persaingan.
"KPPU sendiri telah mengirimkan surat saran pertimbangan agar kebijakan ini dicabut karena akan mengurangi persaingan," kata Guntur dalam diskusi daring 'Dibalik Minyak Goreng Langka dan Mahal', Jumat (25/2/2022).
Pasalnya, kata Guntur, terdapat regulasi Permentan Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 yang mewajibkan industri pengolahan hasil perkebunan (termasuk minyak goreng) harus memenuhi minimal 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Baca juga: Sudah Antre Berjam-jam, Warga Kendal Jateng Ini Tidak Kebagian Minyak Goreng
Selain itu, juga terdapat regulasi di Kementerian Perindustrian yang mewajibkan SNI dan kandungan vitamin A dalam minyak goreng yang dinilai jadi hambatan bagi munculnya pelaku usaha baru, baik pelaku usaha lokal atau skala kecil dan menengah dalam industri minyak goreng.
Kemudian juga terdapat kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng kemasan dan larangan minyak goreng curah meski alami penundaan, namun apabila diberlakukan akan menguntungkan pelaku usaha besar dan menimbulkan entry barrier baru.
"Poinnya adalah kita mendorong untuk pasar tidak semakin tersentralisasi baik secara horizontal maupun vertikal," kata Guntur.