Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait penerapan BPJS Kesehatan.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beleid tersebut, ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan.

Termasuk sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli

Baca juga: Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013

Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:

1. Penerima KUR

Dalam Inpres itu, calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Hal itu sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum kedua angka 2.

2. Izin Usaha

Inpres terbaru itu juga mewajibkan masyarakat yang akan mengurus izin usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.


"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi diktum kedua angka 3.

Selain itu, Mendagri juga akan menugaskan kepala daerah melakukan usaha agar setiap penduduk di wilayahnya terdaftar
sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas