Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Masih dari diktum itu, kepala desa dan perangkat desa juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya
3. Haji dan Umrah
Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji khusus juga harus tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Selain itu, para pelaku usaha dan pekerja juga diminta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 5 yang ditujukan kepada Menteri Agama.
4. Layanan Imigrasi
Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan keimigrasian juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Hal ini termuat dalam diktum kedua angka 6 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum tersebut.
Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian