Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK. 

Masih dari diktum itu, kepala desa dan perangkat desa juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen 

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya

3. Haji dan Umrah

Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji khusus juga harus tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Selain itu, para pelaku usaha dan pekerja juga diminta menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 5 yang ditujukan kepada Menteri Agama.

4. Layanan Imigrasi

Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan keimigrasian juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Hal ini termuat dalam diktum kedua angka 6 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum tersebut.

Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian

- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas