Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK. 

8. Penerima Program Kementan dan KKP

Bagi petani yang menjadi penerima program Kementerian Pertanian juga wajib peserta BPJS Kesehatan.

"Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 15.

Termasuk para nelayan, awak kapal, hingga pemasar yang juga menjadi penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 16.

9. Pekerja Migran

Kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan berlaku bagi sejumlah profesi.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan.

Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 26 (a) dan (b):

"Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk:

a. mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional:

b. mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."


(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas