Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK
Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terkait penerapan BPJS Kesehatan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam beleid tersebut, ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan.
Termasuk sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli
Baca juga: Kemenko PMK: Aturan BPJS Jadi Syarat Izin Layanan Publik Sudah Sejak 2013
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:
1. Penerima KUR
Dalam Inpres itu, calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum kedua angka 2.
2. Izin Usaha
Inpres terbaru itu juga mewajibkan masyarakat yang akan mengurus izin usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi diktum kedua angka 3.
Selain itu, Mendagri juga akan menugaskan kepala daerah melakukan usaha agar setiap penduduk di wilayahnya terdaftar
sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Masih dari diktum itu, kepala desa dan perangkat desa juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Hingga Umrah, Menteri Muhadjir Bilang Nanti Ada Toleransinya
3. Haji dan Umrah
Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji khusus juga harus tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Selain itu, para pelaku usaha dan pekerja juga diminta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 5 yang ditujukan kepada Menteri Agama.
4. Layanan Imigrasi
Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan keimigrasian juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Hal ini termuat dalam diktum kedua angka 6 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum tersebut.
Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas
5. Sekolah
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah.
Baik sekolah di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 5.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformalmerupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 8.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 22.
6. Jual-Beli Tanah
Sesuai dengan Inpres tersebut, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi poin 17.
7. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Aturan ini juga mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Selain SIM, membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 25.
8. Penerima Program Kementan dan KKP
Bagi petani yang menjadi penerima program Kementerian Pertanian juga wajib peserta BPJS Kesehatan.
"Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 15.
Termasuk para nelayan, awak kapal, hingga pemasar yang juga menjadi penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 16.
9. Pekerja Migran
Kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan berlaku bagi sejumlah profesi.
Satu di antaranya calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan.
Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 26 (a) dan (b):
"Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk:
a. mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional:
b. mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)