Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP

Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Penerima Sesuai KTP
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menargetkan penyaluran bansos selesai dalam dua pekan terakhir Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta kepada seluruh pihak untuk berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.

“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022."

"Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui daring, Kamis (17/2/2022), dikutip dari laman Kemenko PMK.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

BERITA TERKAIT

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Simak cara mengecek penerima Bansos PKH seperti berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Besaran Bansos PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun;

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun;

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun;

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Menko PMK Optimistis Penyaluran Bansos Rampung Awal Maret 2022

Kriteria Penerima Manfaat PKH

Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:

1. Komponen Kesehatan

a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);

b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).

2. Komponen Pendidikan

a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;

b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;

c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);

b. Penyandang disabilitas berat.

Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).

Diketahui, Bansos PKH tahap I mulai disalurkan oleh bank pada 21 Februari 2022 lalu.

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas