Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Nurdin Halid: Tak Ada Alasan Fundamental yang Konstitusional
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid menolak wacana penundaan Pemilu tahun 2024.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi

Pemerintah dan KPU telah menetapkan Pileg dan Pilpres serentak digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Wacana penundaan Pemilu satu hingga dua tahun dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar usai menerima aspirasi para pelaku UMKM, pelaku bisnis, dan analis ekonomi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Pernyataan Gus Muhaimin kemudian didukung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifly Hasan.
Alasan yang pertama Gus Muhaimin ialah Pemilu 2024 berpotensi merusak prospek ekonomi yang kini mulai membaik pascapandemi Covid-19.
"Pemilu itu biasanya ada tiga kondisi, pertama para pelaku ekonomi melakukan freeze pembekuan-pembekuan. Freeze atau pembekuan, wait and see and stop agresivitas ekonomi saat pemilu," kata Gus Muhaimin.
Alasan kedua, kata Gus Muhaimin, transisi kekuasaan setelah Pemilu biasanya membuat kondisi ekonomi tak menentu, sehingga menurutnya hal itu bisa mengganggu suasana momentum yang sangat bagus, apalagi setelah digelarnta G20 nanti.
Ketiga, dikhawatirkan terjadi eksploitasi ancaman konflik saat pemilu.
Konsolidasi Demokrasi dan Transisi Ekonomi
Nurdin Halid membaca wacana penundaan Pemilu 2024 sebagai ekspresi kekhawatiran sekaligus harapan.
Khawatir bahwa Pemilu akan mengganggu trend positif pemulihan ekonomi pasca pandemi yang sudah on the track.
Ditambah lagi kekuatiran akan potensi keterbelahan masyarakat akibat politik identitas.
Pada saat yang sama, terbesit harapan agar apa yang sudah diletakkan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun kepemimpinan dan terganggu oleh pandemi dalam 2 tahun terakhir agar tetap terjaga dengan baik.
Hasil survei beberapa waktu terakhir tentang kepuasan publik terhadap Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin yang mencapai 70% seakan memperkuat argumentasi perlunya Pemilu ditunda.
Atau, masa jabatan Presiden diperpanjang sampai tiga periode.
Baca juga: Ini Profil Singkat 7 Anggota KPU RI Terpilih Periode 2022-2027