Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya

Tanggal 1 Maret kini ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan tersebut tak lepas dari sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan massa Barisan Muda Penegak Amanat Nasional berunjukrasa di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, untuk mendesak pemerintah mempertahankan kedaulatan negara, Rabu (12/10/2011). Pengunjukrasa meminta pemerintah tegas terhadap pemerintah Malaysia yang memindahkan patok batas. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 1 Maret kini ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Februari tersebut.

Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini tak lepas dari sejarah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Dalam peristiwa itu, bangsa Indonesia berjuang mengakkan kedaulatan negara dengan memukul mundur pasukan tentara Belanda dari Yogyakarta.

Baca juga: Ini Baru Awal, Australia Ajukan Sanksi Terhadap Rusia Soal Pengakuan Kedaulatan DPR dan LPR

Baca juga: Belajar dari Kasus Wadas, YSW Nilai Pemerintah Tidak Siap Membangun Kedaulatan Energi Terbarukan

Dijelaskan pada Diktum Kedua dalam Keppres tersebut, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur dan akan berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Berita Rekomendasi

Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan menganai alasan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Berikut beberapa perimbangan ditetapkannya 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara:

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara.

Tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim Optimistis Desa Dapat Membuka Jalan Kedaulatan Pangan Indonesia

Baca juga: Jokowi: Pilar Utama Menjaga Kedaulatan adalah Memenangkan Kompetisi

Ketiga, berkaitan dengan sejarah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

TNI, Polisi, dan rakyat merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas