Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia per 1 Maret 2022 alias besok.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia per 1 Maret 2022 alias besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan revisi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Mulai Selasa, 1 Maret 2022 besok, PPLN hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia.

Syarat karantina tiga hari bagi PPLN adalah sudah divaksinasi lengkap dan yang sudah mendapatkan vaksin lanjutan (booster).

Diketahui, masa karantina bagi PPLN berlaku 5 hari.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM pada Minggu (27/2/2022).

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Berita Rekomendasi

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.

Kebijakan ini, dikutip dari maritim.go.id, rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.

Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas