Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia per 1 Maret 2022 alias besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.
Berikut beberapa persyaratan terkait bebas masuk ke Bali tanpa karantina per 14 Maret 2022:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik
Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, sudah lebih dari 1.600 wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.
Sementara itu, lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai Rp 3 juta.
"Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisman yang datang ke Bali," ujar Luhut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)