Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia per 1 Maret 2022 alias besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan revisi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Mulai Selasa, 1 Maret 2022 besok, PPLN hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia.
Syarat karantina tiga hari bagi PPLN adalah sudah divaksinasi lengkap dan yang sudah mendapatkan vaksin lanjutan (booster).
Diketahui, masa karantina bagi PPLN berlaku 5 hari.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM pada Minggu (27/2/2022).
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.
Kebijakan ini, dikutip dari maritim.go.id, rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.
Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022."
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.
Berikut beberapa persyaratan terkait bebas masuk ke Bali tanpa karantina per 14 Maret 2022:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik
Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, sudah lebih dari 1.600 wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.
Sementara itu, lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai Rp 3 juta.
"Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisman yang datang ke Bali," ujar Luhut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)