Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual Sebagai Saksi
Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Politisi Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Politisi Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Dalam surat pemanggilan kepolisian dengan nomor Spgt/1739/II/2022/Ditreskrimum, politisi partai Golkar itu akan dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (29/2/2022) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut dengan menyatakn kalau Azis akan diperiksa sebagai saksi.
"Iya, AS akan diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB besok," ujar Zulpan dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).
Kendati demikian, Zulpan masih belum membeberkan secara detail tujuan dari pemeriksaan tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, juga tidak menjawab dugaan keterlibatan Azis terkait aksi pengeroyokan di salah satu restoran di bilangan Cikini, Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga: Dikeroyok Debt Collector, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Saya tidak Pernah Terlibat Utang
Terpenting kata dia, Azis akan diperiksa oleh Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Haris dianiaya oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) lalu. Akibatnya, Haris menderita luka-luka di bagian wajah dan kepala.
Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Ketiga tersangka itu adalah MS, JT dan SS.
Terbaru, satu tersangka buron dalam kasus pengeroyokan Haris berinisial I menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Ternyata, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta untuk Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan. Zulpan menyebut tersangka I alias Irfan menyerahkan diri setelah dua hari menjadi DPO usai ketiga rekannya ditangkap oleh Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya.
"Satu DPO atas nama Irfan menyerahkan diri," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Dengan begitu, lanjut Zulpan, terdapat satu tersangka lagi yang masih buron dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama masih yakni berinisial H atau Harfi.
Untuk itu, polisi meminta tersangka H itu untuk segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Jadi tinggal 1 orang pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Meski tersangka yang diamankan bertambah, hingga kini polisi belum membeberkan motif dari aksi pengeroyokan di Restoran Garuda Cikini pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Zulpan menyebut hal ini lantaran belum tertangkapnya seluruh tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Terkait motif dan sebagainya akan disanpaikan manakala semua pelaku sudah tertangkap dan pemeriksaan tuntas," jelasnya.