Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPLN Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Karantina 3 Hari mulai besok, 1 Maret 2022. Bebas Masuk Bali (uji coba tanpa karantina) mulai 14 Maret.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPLN Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diwajibkan karantina selama tiga hari mulai 1 Maret.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini ditujukan bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Kebijakan bebas masuk ke Bali bagi PPLN direncanakan berlaku mulai 14 Maret.

Baca juga: Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022), dikutip dari setkab.go.id.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Berdasarkan data yang diperoleh, Luhut mengungkapkan bahwa kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ujarnya.

Lanjutnya, Luhut mengatakan pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Hal itu direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Ada beberapa persyaratan bagi PPLN yang bisa masuk Bali tanpa karantina.


1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas