4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah
4 poin catatan Fadli Zon tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
2. Dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang).
Baca juga: Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak
Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.
Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat.
“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan."
"Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” sambung Fadli Zon.
Menurutnya, menjadikan BPJS sebagai syarat baru yang hanya dengan bekal Inpres itu tidak cukup memiliki dasar.
3. Alih-alih mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, semestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar. Ini tujuannya juga untuk mengetahui apa kendala sosiologis dan strukturalnya yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri
4. Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah.
Kebijakan akan Sulitkan Masyarakat
Selain itu, aturan baru pemerintah soal BPJS Kesehatan juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pengimplementasian inpres tersebut akan menemui banyak kendala.
Menurut Trubus, kebijakan ini hanya akan menyulitkan masyarakat, khususnya warga menengah ke bawah.
Terlebih, saat ini banyak dari mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini, masyarakat kita terdampak Covid-19."