4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah
4 poin catatan Fadli Zon tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah, tentunya tidak punya kapasitas keuangan untuk membayar premi, itu yang menjadi masalah," kata Trubus dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Untuk itu, pemerintah perlu mencari solusi bagaimana tidak membuat masyarakat ekonominya menengah ke bawah kesusahan.
"Bagaimana kemudian ini ada kebijakan yang lebih kompreshensif, sehingga tidak sekedar memaksakan tapi juga solutif," lanjut Trubus.
Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai 1 Maret 2022, hari ini aturan lampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan publik, diberlakukan.
Adapun, untuk jual beli tanah, yang bersangkutan harus merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Apabil status BPJS-nya nonaktif, maka yang bersangkutan diharuskan membayar tunggakan iuran.
Aturan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (24/2/2022).
"Tunggakan (tersebut) dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Iqbal dikutip dari Tribunnews.com.
Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Akan tetapi, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan tetap harus dibayarkan oleh peserta apabila status kepesertaan kemudian berubah.
(Tribunnews.com dengan/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi)