Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

4 poin catatan Fadli Zon tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon - 4 poin catatan Fadli Zon tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respon Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fadli Zon menilai, penyusunan kebijakan tersebut cenderung sangat gegabah.

Bahkan mengabaikan banyak sekali aspek dalam kehidupan masyarakat.

Seharusnya, kata Fadli Zon, kebijakan tersebut tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

Baca juga: Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif

Berita Rekomendasi

 “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek."

"Mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” jelas Fadli, Minggu (27/2/2022).

Fadli Zon memiliki beberapa catatan mengenai Inpres tersebut.

Berikut empat poin catatan Fadli Zon, tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

1. Pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Sehingga, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya."

"Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” jelas Fadli Zon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas