Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Perkara Nurhayati telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3/2022) malam.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Dia turut ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.
"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Ia menyampaikan nantinya pihak Kejaksaan Negeri Cirebon akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polri Sebut Tidak Ada Yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Nurhayati
Adapun proses penghentian kasus ini tidak dihadiri Nurhayati karena sedang isolasi mandiri (isoman).
"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKPP. Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," jelas Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga ada perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kabareskrim Polri: Nurhayati tidak Ada Niat Jahat Maupun Perbuatan Jahat
"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono.
Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Baca juga: Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan
Karena itu, keduanya sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.
"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," kata Cahyono.