Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022
Ditjenpas Kemenkumham menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Namun, status mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.
“InsyaAllah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Baca juga: Angelina Sondakh Galau Jelang Kebebasannya, Pengacara Ungkap Sebabnya
Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina Sondakh di luar penjara selama 3 bulan.
Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina Sondakh akan tetap dibimbing petugas pemasyarakatan.
“Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” kata Rika.
Rencana Setelah Bebas
Diketahui, Angelina Sondakh pun sudah membuat rencana saat dirinya bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Krisna Murti, kuasa hukum Angelina Sondakh, menyebut kliennya ingin ziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid.
"Rencananya mau mengunjungi makam mas Adjie Massaid dulu," ucap Krisna Murti, saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/20220.