Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022
Ditjenpas Kemenkumham menyebut Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Setelah itu, Krisna menyebut Angie akan menemui anaknya, yakni Keanu Massaid yang tinggal dengan keluarga besarnya.
"Dia (Angelina Sondakh) mau bersama-sama Keanu dulu pastinya," ungkapnya.
Keinginan yang terakhir diakui Krisna, kalau Angelina Sondakh akan meminta maaf kepada keluarga besar, atas kasusnya yang membuat malu semua orang terdekatnya.
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Kerap Menangis setelah Putranya Tahu Dirinya Dipenjara: Takut Benci
"Yang pasti dia (Angelina Sondakh) mau minta maaf sama oma dan opanya," ujar Krisna Murti.
Sekadar informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 dan terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Pekan Depan, Pengacaranya Ungkap Perasaan Keanu Massaid
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat.
Setelah banding, hukuman Angelina Sondakh bertambah menjadi 12 tahun.
Lewat peninjauan kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.