Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Riau, KPK Tagih Uang Rp 40,8 Miliar Kepada Hutama Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Selasa (1/3/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Riau, KPK Tagih Uang Rp 40,8 Miliar Kepada Hutama Karya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Selasa (1/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Hutama Karya (Persero) Tbk, Selasa (1/3/2022).

Mereka yang dipanggil di antaranya Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri.

Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Budi Harto (Dirut PT HK) dan Hilda Savitri (Direkur Keuangan PT HK), keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Kepada Budi dan Hilda, tim penyidik KPK menerangkan ihwal kewajiban PT Hutama Karya mengembalikan uang sebesar Rp 40,8 miliar.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Berita Rekomendasi

KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca juga: Perkara Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Dukcapil Kemendagri

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Baca juga: KPK Periksa 3 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Dudy bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas