Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pelayanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan tekait naik haji.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Ia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mutia Fauzia)