Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik

Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh akan menggugat Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. Muhammad Sholeh akan menggugat Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus pengacara, Muhammad Sholeh akan melakukan gugatan uji materi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai Selasa (1/3/2022) hari ini, lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik. 

Hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Dikonfirmasi Tribunnews.com, pengacara Muhammad Sholeh akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu depan. 

"Minggu depan kami akan gugat ke MA terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sholeh, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

Baca juga: Jadi Syarat Administrasi Sederet Layanan Publik, BPJS Kesehatan Harus Aktif dan Tak Menunggak

Menurutnya kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Berita Rekomendasi

"Inpres ini mewajibkan beberapa persyaratan seperti jual beli tanah, SIM, STNK, Umrah dan lain-lain wajib menunjukkan BPJS Kesehatan."

"Aturan ini bertentangan dengan pasal 26 UU No 25/2009 tentang pelayanan publik," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia juga menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan tidak ada korelasinya dengan sejumlah layanan publik tersebut.

Sholeh menilai adanya kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat.

"Tidak ada korelasi antara jual beli tanah, SIM, Umrah dengan BPJS, menjadi aneh kebijakan yang mewajibkannya,"

"Dalam situasi Covid seperti ini sekarang aturan Inpres ini menurut saya sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

Tak hanya itu, Sholeh mengatakan pemerintah seharusnya tidak mewajibkan kepada masyarakat untuk ikut BPJS. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas