Perkara Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Dukcapil Kemendagri
Keempat saksi itu nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PST).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keempat saksi itu nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PST).
Adapun identitas para saksi antara lain, pensiunan PNS Kemendagri bernama Teguh Widiyanto.
Kemudian, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Endah Lestari serta dua PNS Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Achmad Purwanto dan Kusmihardi.
Baca juga: KPK Periksa 3 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
"Para saksi dipanggil untuk tersangka PST," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex menegaskan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.
"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.
Menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.
"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," jelas dia.
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.