Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Kar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Negara
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp3,8 miliar ke kas negara dari mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Dia dihukum 6 tahun bui ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Fathor juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Baca juga: KPK Terus Cari Bukti untuk Jerat Waskita Karya Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Proyek IPDN

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Ali mengatakan penyetoran sejumlah uang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

BERITA TERKAIT

Dalam proses penagihan kewajiban ini, lanjut Ali, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali.

Sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.

"Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas