Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri dan Kejaksaan dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan Agung dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kasus itu pun dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, kini kasus Nurhayati dihentikan setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Polri dengan Pihak Kejaksaan.
Baca juga: Propam Polri Didesak Periksa Penyidik Polres Cirebon yang Jadikan Nurhayati Tersangka
"Terkait penanganan kasus atas nama dugaan tersangka atas nama Nurhayati, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan."
"Dari hasil Polri gelar kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini, Selasa (1/3/2022)," ucap Dedi, dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mengenai teknis penghentian, lanjut Dedi, karena kasus ini sudah SP21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan.
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Dari pihak Jaksa akan melakukan SKP2. Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai," tegasnya..
Untuk itu, setelah kasus selesai, Polri berpesan kepada Nurhayati agar tidak takut lagi karena kasus sudah selesai.
"Saudara Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini," ucap Dedi.
Sementara itu, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada 25 Februari 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Nurhayati terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa, namun tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji