Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri dan Kejaksaan dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Kasus Nurhayati Jadi Sorotan
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menyatakan, akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati .
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya.
Kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kami minta penyidik untuk tahap II dan kami akan SKP2," kata Febrie, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Febrie menjelaskan, sudah memulai melakukan pengecekan terkait perkara Nurhayati ke jaksa penuntut umum (JPU) wilayah setempat.
Berdasarkan pengecekan, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus korupsi itu.
"Kami sudah chek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," jelasnya.
Kasus tersebut, menjadi sorotan karena Nurhayati yang merupakan saksi dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka.
Padahal, ia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” kata Nurhayati.
Kasus itu, membuat banyak pihak keberatan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.