Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 7 Jam Azis Samual Masih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Polda Metro Jaya masih memeriksa politisi Partai Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sudah 7 Jam Azis Samual Masih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa politisi Partai Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Pemeriksaan terhadap Azis Samual dilakukan sejak tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.42 WIB.
Kehadiran Azis tak terpantau awak media dan hanya diketahui dari daftar buku tamu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga pukul 16.30, Azis belum tampak keluar dari ruang penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Azis telah memenuhi panggilan kepolisian.

Menurut Zulpan, Azis masih menjalani pemeriksaan.

"Azis Samual hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan Selasa (3/2/2022).

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Masuki Babak Baru, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa

Berita Rekomendasi

Azis Samual dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang dialami Ketua KNPI Haris Pertama.

Pengembangan kasus pengeroyokan yang terjadi di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu ini juga telah menetapkan 5 orang tersangka.

Dalam surat pemanggilan yang didapat, mantan Caleg dari partai Golkar itu akan dipanggil untuk diperiksa Selasa (29/2/2022).

Melalui panggilan itu Azis dipanggil untuk diperiksa Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat pemanggilan itu tertuang dalam Spgt/1739/II/2022/Ditreskrimum.

Baca juga: Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual Sebagai Saksi

Dalam proses penyidikan sementara, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.
Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.

Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada Kamis (24/2/2022).

Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.

Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.

Baca juga: Ternyata, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta untuk Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama

Terbaru, tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada Minggu (27/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas