Buntut Kasus Korupsi IPDN Riau, KPK Tagih Uang Negara Rp 40,8 M ke BUMN Hutama Karya
tim penyidik KPK menerangkan ihwal kewajiban PT Hutama Karya mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Hutama Karya (Persero) Tbk, yaitu Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri hari ini, Selasa (1/3/2022).
Dua Direksi itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
"Budi Harto (Dirut PT HK) dan Hilda Savitri (Direkur Keuangan PT HK), keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Kepada Budi dan Hilda, tim penyidik KPK menerangkan ihwal kewajiban PT Hutama Karya mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali.
KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," Ali menegaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.
Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Dudy bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.