Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Ada 26 Bentuk Penyiksaan Untuk Penghuninya

Sejumlah fakta baru terungkap terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Ada 26 Bentuk Penyiksaan Untuk Penghuninya
Foto: H/O
Kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Peranginangin. Penghuninya mengalami penyiksaan cukup mengerikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Fakta-fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM serta autopsi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jenazah yang dikubur di sekitar lokasi.

Para penghuni kerangkeng selain dipaksa bekerja juga kerap mengalami penyiksaan.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan kerangkeng tersebut dibuat pada 2010.

Awalnya penjara tersebut digunakan sebagai tempat pembinaan internal organisasi masyarakat yang dipimpin Terbit.

Hingga akhirnya kerangkeng itu dikenal masyarakat luas maupun pemerintah daerah sebagai tempat rehabilitasi hingga saat ini.

Mayoritas penghuninya, lanjut dia, berlatar belakang pengguna narkoba, laki-laki, dan kondisi ekonomi bawah.

Berita Rekomendasi

Para penghuni, kata dia, diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung atau pihak lainnya kepada pengelola kerangkeng tanpa kesularelaaan penghuni.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Praktik Serupa Perbudakan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana

Saat penyerahan penghuni disertai penandatanganan surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang menjadi penjamin pihak pengelola untuk melakukan pembinaan dan melepaskan kewajibannya dari dampak yang diakibatkan dari pembinaan tersebut seperti sakit atau kematian.

Pendirian kerangkeng tersebut, kata Anam, merupakan inisiatif dari Terbit sendiri sebagai pribadi dan pejabat publik.

Secara keseluruhan, kata dia, kondisi dalam kerangkeng yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi tidak dalam kondisi yang layak.

Berdasarkan pengamatan langsung tim Komnas HAM di kerangkeng milik Terbit, fasilitas penghuni kerangkeng di antaranya tempat tidur, laci, rak, toilet, dan lain sebagainya itu tidak layak.


Selain itu, kata dia, sanitasi toilet juga tidak layak dan kotor.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Penghuni Kerangkeng Langkat, Angkut Sawit Hingga Bangun Rumah

"Kami tidak menemukan standar atau metode pengelolaan rehabilitasi. Jadi memang kondisinya sangat parah, kondisi kerangkengnya sendiri secara fisik juga parah, juga metodenya tidak ada," kata Anam dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas