Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma
Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Kini, ia trauma dengan dunia politik.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas dalam beberapa hari mendatang.
Ia akan bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.
"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas)."
"Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar," kata Krisna Murti, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi
Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji
Diketahui, Angelina Sondakh masuk bui karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 2012.
Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Berikut kilas balik atau perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jadi Tersangka
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.
Saat itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angelina Sondakh juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari tersebut hingga setahun ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, KPK juga mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.