Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Kini, ia trauma dengan dunia politik.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas dalam beberapa hari mendatang.

Ia akan bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas)."

"Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar," kata Krisna Murti, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi

Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji

Diketahui, Angelina Sondakh masuk bui karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 2012.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Berita Rekomendasi

Berikut kilas balik atau perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Jadi Tersangka

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Saat itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Angelina Sondakh juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari tersebut hingga setahun ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, KPK juga mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.

Penetapan mantan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan.

Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Rencana Setelah Bebas, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adjie Massaid dan Temui Anaknya

2. Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013

Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan permintaan Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Baca juga: Mestinya Angelina Sondakh Bebas Lebih Cepat, Tapi Jalani Subsider karena Tak Sanggup Bayar Denda

3. Vonis Diperberat jadi 12 Tahun

Beberapa upaya hukum sempat dilakoni Angelina Sondakh agar hukumannya diperingan. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Yang ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat.

Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang saat itu dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, mendiang Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada Rabu, 20 November 2013.

4. Ajukan PK dan Vonis jadi 10 Tahun

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Upaya hukum terakhir pun dilakukan Angelina Sondakh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK kali ini, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Kecewa Saat Anak Korupsi dan Masuk Penjara, Lucky Sondakh : Kamu Tetaplah Anak yang Saya Kasihi

5. Bisa Bebas pada Maret 2022

Kini setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.

Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Rika.

Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara.

Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.

"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.

Rika mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina Sondakh di luar penjara selama tiga bulan.

Meski sudah di luar penjara, Angelina Sondakh tetap akan dibimbing petugas pemasyarakatan.

"Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi," kata Rika.

Baca juga: Pekan Depan Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Malah Susah Tidur, Perasaannya Campur Aduk

6. Trauma dengan Politik

SAKSI CHOEL - Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, usai menjadi saksi  di sidang kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)  Hambalang di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin(15/5/2017) Angie bersaksi untuk terdakwa Andi  Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SAKSI CHOEL - Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin(15/5/2017) Angie bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Menurut kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, kliennya disebut tidak tertarik lagi dengan politik.

Hal itu diketahui saat Krisna Murti menyinggung rencana Angelina Sondakh kembali ke panggung politik setelah bebas.

"Dia (Angelina Sondakh) bilang, 'Mas Krisna bisa enggak ngomong yang lain jangan ngomong politik' gitu," ucap Krisna Murti.

"Karena saya tahu Mbak Angie dari entertaint dan mewarnai panggung politik. Ya saya juga menanyakan rencana ke depannya apa dari dia setelah bebas nanti," kata Krisna.

Namun, jawaban Angelina Sondakh, menunjukkan ketidaktertarikannya terhadap politik.

"Katanya dia, 'saya trauma terhadap politik. Saya enggak mau lagi ke dunia politik' gitu," ungkap Krisna.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas