Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan kesimpulan dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin difungsikan menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba tanpa metode dan pengobatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan kerangkeng yang dibuat sejak 2010 semula digunakan sebagai tempat pembinaan internal organisasi masyarakat yang dipimpin Terbit.
Hingga kerangkeng tersebut dikenal masyarakat luas maupun pemerintah daerah sebagai tempat rehabilitasi hingga saat ini.
Mayoritas penghuninya, lanjut dia, berlatar belakang pengguna narkoba, laki-laki, dan kondisi ekonomi bawah.
Komnas HAM RI, lanjut dia, menilai tempat tersebut yang pada awalnya disebut sebagai tempat pembinaan merupakan tempat rehabilitasi berdasarkan beberapa temuan dan fakta-fakta hasil pemetaan BNNK Langkat dan pengetahuan masyarakat.
Para penghuni, kata dia, diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung atau pihak lainnya kepada pengelola kerangkeng tanpa kesukarelaan penghuni.
Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri
Namun, lanjut dia, penyerahan tersebut disertai penandatanganan surat pernyataan bermaterai Rp 6000 yang menjadi penjamin pihak pengelola untuk melakukan pembinaan dan melepaskan kewajibannya dari dampak yang diakibatkan pembinaan tersebut seperti sakit atau kematian.
Pendirian kerangkeng tersebut, kata Anam, merupakan inisiatif dari Terbit sendiri sebagai pribadi dan pejabat publik pada kurun waktu 2010 sampai 2022.
Secara keseluruhan, kata dia, kondisi dalam kerangkeng yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi tidak dalam kondisi layak.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Alat yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat
Berdasarkan pengamatan langsung tim Komnas HAM di kerangkeng milik Terbit, fasilitas penghuni kerangkeng di antaranya tempat tidur, laci, rak, toilet, dan lain sebagainya itu tidak layak.
Selain itu, kata dia, sanitasi toilet juga tidak layak dan kotor.
"Kami tidak menemukan standar atau metode pengelolaan rehabilitasi. Jadi memang kondisinya sangat parah, kondisi kerangkengnya sendiri secara fisik juga parah, juga metodenya tidak ada," kata Anam saat konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Endang Sri Melani menjelaskan tim mendapatkan temuan bahwa memang ada layanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas secara berkala satu sampai dua kali dalam seminggu.
Dalam hal ini, kata dia, Dinas Kesehatan setempat tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penanganan ataupun pemeriksaan ke lokasi kerangkeng.
Baca juga: UPDATE Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Polisi Bongkar 2 Kuburan Diduga Korban Penganiayaan
Layanan kesehatan yang biasanya diberikan berupa pengobatan dasar.
Beberapa keluhan yang sering ditemui, kata dia, biasanya gatal-gatal, masuk angin, pusing, bisul, dan sulit tidur.
Petugas kesehatan, kata dia memang menemukan adanya luka di bagian tubuh para penghuni.
Tetapi mereka mengaku luka tersebut akibat jatuh atau akibat kerokan karena masuk angin.
Obat-obatan yang diberikan, kata dia, adalah obat-obatan jenis obat generik.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki informasi bahwa Kepala Puskesmas masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Terbit.
Selanjutnya, kata dia terkait dengan pemeriksaan biasanya pihak kalapas kerangkeng telah menyiapkan penghuni kerangkeng yang akan diperiksa oleh dokter Puskesmas.
"Selain itu juga tidak ditemukan adanya materi atau pengobatan rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi penghuni kerangkeng. Termasuk di dalamnya adalah penanganan atau treatment terhadap pengguna narkoba," kata Melani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.