KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah yang Seret Azis Syamsuddin
Kasus itu diketahui menyeret mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Kasus itu diketahui menyeret mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
"Pada prinsipnya kami sampaikan masih terus berjalan, tidak berhenti sekalipun kemudian kemarin sudah terbukti ada suap yang diberikan, dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data untuk menjerat pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Pencarian informasi itu masih berlangsung.
"Nanti kami akan sampaikan perkembangannya ya ke masyarakat termasuk pada teman-teman media," kata dia.
Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca juga: Terima Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi
Majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.
Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.
Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.