Menaker: Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan regulasi lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan regulasi lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Proses pencairan JHT pun tidak perlu menunggu usia pensiun 56 tahun, bahkan dipermudah.
Namun, saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan pencairan JHT yang perlu disederhanakan.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat
Lebih lanjut, Ida menyebut, Kemnaker tetap menerima aspirasi serikat pekerja dan intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Upaya tersebut, untuk mempercepat proses revisi.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini.
Dengan demikian, Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker sebelumnya.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.
Ida menambahkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.