Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Pertama Yakin Ada Aktor Lain di Balik Pengeroyokan pada Dirinya, Sebut Tak Kenal Azis Samual

Ketua KNP Haris Pertama merasa yakin ada aktor lain di balik pengeroyokan pada dirinya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Haris Pertama Yakin Ada Aktor Lain di Balik Pengeroyokan pada Dirinya, Sebut Tak Kenal Azis Samual
TRIBUNNEWS.COM//Fandi Permana
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pengeroyokan di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/2/2022) 

Azis Samual akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Zulpan juga menyebutkan penahanan terhadap Azis Samual merupakan subjektivitas penyidik.

"Alasan ditahan ya itu ranah subjektivitas dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).

"Kami semua merampungkan selesainya kurang lebih jam 16.00 WIB."

"Kemudian kami melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.

Berita Rekomendasi

Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual.

Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan terkait penahan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi kemarin, Azis Samual terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Haris Pertama."

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Baca juga: Jadi Tersangka, Motif Azis Samual Diduga Perintahkan Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap

"Dari temuan itu didapatkan dua alat bukti, meski yang bersangkutan tak mengakui keterlibatannya."

"Jadi penyidik punya waktu 1x24 jam saat ditetapkan sebagai tersangka atau kurang-lebih jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.

Sementara untuk motifnya, polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus pengeroyokan ini.

Alasannya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya meski penyidik sudah memiliki alat bukti.

"Motif ini masih kita dalami. Meski yang bersangkutan hingga saat ini masih menolak dan belum mengakui perbuatannya ya itu adalah hak dia sebagai tersangka," kata Tubagus.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Baca berita lainnya terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas