Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022

Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022
pajak.go.id
Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online, selengkapnya dalam artikel ini.

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Adapun pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, berikut pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

Berita Rekomendasi

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas