Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022

Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022
pajak.go.id
Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022. 

- Siapkan dokumen pendukung;

- Akses pajak.go.id;

- Kemudian pilih Login;

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Setelah Login, pilih menu Lapor;

- Kemudian pilih Layanan E-Filling;

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT;

Berita Rekomendasi

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

- Kemudian pilih menu Upload SPT;

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK;

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas