BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik Tak Selaras dengan Narasi Jokowi Permudah Sistem Birokrasi
Kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik justru dianggap malah mempersulit sistem birokrasi yang ada di Indonesia.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku."
"(Kita) terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, berisfat administratif."
"(Sehingga) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil," ujar Jokowi, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Jokowi meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut.
Layanan yang Gunakan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:
1. Penerima KUR
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
2. Izin Usaha
3. Haji dan Umrah
4. Layanan Imigrasi
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian