Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik Tak Selaras dengan Narasi Jokowi Permudah Sistem Birokrasi

Kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik justru dianggap malah mempersulit sistem birokrasi yang ada di Indonesia.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik Tak Selaras dengan Narasi Jokowi Permudah Sistem Birokrasi
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku."

"(Kita) terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, berisfat administratif."

"(Sehingga) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil," ujar Jokowi, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut.

Layanan yang Gunakan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Berita Rekomendasi

Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:

1. Penerima KUR

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

2. Izin Usaha

3. Haji dan Umrah

4. Layanan Imigrasi


- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas