BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M
BPOM menemukan kopi megandung Sildenafil dan Paracetamol yang dijual secara online, omsetnya bisa mencapai Rp7 Miliar per Bulan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Salah satunya pada produk kopi yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil atau populer disebut viagra, yaitu obat kuat pria.
Produk kopi tersebut dijual secara online hingga memiliki transaksi penjualan mencapai Rp7 miliar per bulannya.
"Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Badan POM RI , Jumat (4/3/2022).
Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Nilai transaksi tersebut diketahui BPOM setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Saat ini seluruh produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung paracetamol dan sildenafil sudah disita.
Baca juga: BPOM Sita Kopi Stamina Pria Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Ketahui Efek Sampingnya
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Hasil Penelitian BPOM Tentang BPA Dibuka ke Publik
"Nilai ekonomi barang bukti yang disita ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Lukito.
BPOM menemukan Paracetamol dan Sildenafil atau viagra sejenis BKO yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
"Bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil, diketahui masyarakat ini adalah bentuk obat yang untuk meningkatkan stamina dan merupakan obat anti nyeri, dampaknya berbahaya jika digunakan bersamaan" ujar Lukito.
Jumlah barang bukti
Adapun jumlah pangan olahan yang berhasil ditemukan BPOM berjumlah 15 jenis atau 5.791 buah yang mengandung BKO.
Sedangkan kategori obat tradisional yang mengandung BKO sebanyak 36 jenis atau 18.212 buah.
Tidak hanya itu BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal paracetamol dan sildenafil yang jumlahnya mencapai 30 kilogram (Kg).
Ada juga 5 Kg produk bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Sederet temuan BKO ini ditemukan di di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dampak atau efek samping
Adapun dampak terparah kandungan Paracetamol dan Sildenafil dalam pangan olahan bisa menyebabkan kematian.
Lukito menuturkan, jika tidak sesuai dosis, dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
"Penggunaan bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan dan berat,"ucapnya
"Menyebabkan gangguan jantung, hati dan bisa juga pada alat reproduksi dan gangguan lainnya dan paling parah bisa sebabkan kematian," tandasnya.
Baca juga: Waspada Bahaya BPA pada Galon Air Minum, Langkah BPOM Ini Dinilai Solutif
Di sisi lain, Paracetamol juga bisa menyebabkan efek samping lainya.
Seperti mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus bisa menimbulkan efek yang lebih fatal, seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan sildenafil alias obat kuat viagra dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, dan kemerahan pada kulit.
Bisa juga menyebabkan reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Sanksi hukum
Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum.
Pada kasus ini mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Lantaran diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.