Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M

BPOM menemukan kopi megandung Sildenafil dan Paracetamol yang dijual secara online, omsetnya bisa mencapai Rp7 Miliar per Bulan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Salah satunya pada produk kopi yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil atau populer disebut viagra, yaitu obat kuat pria. 

Produk kopi tersebut dijual secara online hingga memiliki transaksi penjualan mencapai Rp7 miliar per bulannya.

"Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Badan POM RI , Jumat (4/3/2022).

Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Nilai transaksi tersebut diketahui BPOM setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

Saat ini seluruh produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung paracetamol dan sildenafil sudah disita.

Baca juga: BPOM Sita Kopi Stamina Pria Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Ketahui Efek Sampingnya

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Hasil Penelitian BPOM Tentang BPA Dibuka ke Publik

Berita Rekomendasi

"Nilai ekonomi barang bukti yang disita ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Lukito.

BPOM menemukan Paracetamol dan Sildenafil atau viagra sejenis BKO yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.

"Bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil, diketahui masyarakat ini adalah bentuk obat yang untuk meningkatkan stamina dan merupakan obat anti nyeri, dampaknya berbahaya jika digunakan bersamaan" ujar Lukito. 

Jumlah barang bukti

Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Adapun jumlah pangan olahan yang berhasil ditemukan BPOM berjumlah 15 jenis atau 5.791 buah yang mengandung BKO.

Sedangkan kategori obat tradisional yang mengandung BKO sebanyak 36 jenis atau 18.212 buah.

Tidak hanya itu BPOM juga menemukan bahan baku obat ilegal paracetamol dan sildenafil yang jumlahnya mencapai 30 kilogram (Kg).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas