Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M

BPOM menemukan kopi megandung Sildenafil dan Paracetamol yang dijual secara online, omsetnya bisa mencapai Rp7 Miliar per Bulan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. 

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

Lantaran diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas