Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir 21 Maret 2022
Berikut adalah cara pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 tengah memasuki tahap pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.
Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Adapun batas waktu pemutakhiran data yaitu pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Sementara, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca juga: Rayakan Hari Guru, Bimas Katolik Selenggarakan Seleksi Akademik untuk PPG
Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Dalam Jabatan 2022
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, sekolah diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id), dengan cara:
- Login pada aplikasi VervalPTK.
- Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan
- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
- Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id), dengan cara:
- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
- Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.
- Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik, dengan cara:
- Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
- Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
- Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
- Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id), dengan cara:
- Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan
- Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK.
- Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
(Tribunnews.com/Widya)