Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Reza Indragiri: Hakim Harus Cabut Kuasa Asuh si Pelaku
Seorang pria berinisial S ditangkap polisi atas aksi bejatnya memperkosa kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial S ditangkap polisi atas aksi bejatnya memperkosa kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya itu, sang anak yang pun hamil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, S adalah warga Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Menangapi fenomena ini, Konsultan, Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel mengatakan, "Sudah seringlah publik dan pejabat bicara tentang hukuman berat dan hal-ihwal terkait pidana lainnya. Yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya."
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Terungkap saat Tetangga Curiga Korban Terlihat Gemuk
Menurut Reza, ada riset beberapa waktu lalu bahwa kecenderungannya adalah hukuman dari hakim kepada terdakwa (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) hanya sepertiga dari tuntutan jaksa.
"Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya." katanya.
Menurut Reza, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya.
Yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya.
"Tersedia alasan legal untuk menjauhkan si pelaku, betapa pun ia adalah ayah dari anaknya, sejauh-jauhnya dari anak yang sudah dijahatinya itu."
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya
Dikatakan, langkah pencabutan kuasa asuh itu akan menyempurnakan pemberian perlindungan khusus bagi si anak.
Pemberian itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
"Nah, di samping datang ke kantor polisi untuk ikut memantau kerja-kerja pidana, Bu Menteri Bintang patutlah juga mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh itu."
Kronologi kejadian
Saat dikonfirmasi, Peristiwa itu diakui terjadi oleh Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono.