KPK Periksa Pihak PT Waringin Megah Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika Papua
(KPK) memanggil pihak dari perusahaan konstruksi PT Waringin Megah untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak dari perusahaan konstruksi PT Waringin Megah untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Mereka antara lain Koordinator Project Manager PT Waringin Megah Daem Nova Prihanto dan Tim Estimator PT Waringin Megah Julistiana.
Selain itu, KPK turut memanggil Achilees Hugo Krisna Noya (swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.
Baca juga: KPK Duga Ada Ketidaksesuaian Isi Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.