Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Pacar dan orang tua Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada pekan ini, mereka diperiksa soal aset-aset Indra Kenz yang terkait kasus Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Instagram @indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar dan orang tua Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pacar dan orang tua Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada pekan ini.

Mereka diperiksa soal aset-aset Indra Kenz yang terkait kasus Binomo.

"Direncanakan akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Indra Kenz Sesumbar Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Harta Hasil Kejahatannya Disita

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz

Baca juga: Rumah Warga Tambun 9 Kali Kemalingan, Akhirnya Pasang CCTV dan Lapor Polisi

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berencana akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz pada pekan ini.

Penyidik dijadwalkan bakal berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menggelar penyitaan aset tersebut.

"Sesuai jadwal penyidik (ke Medan sita aset)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo terus bergulir.

Kini, rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Baca juga: Sejumlah Petinggi Kejaksaan dan Jenderal Polisi Lulus Tes Pejabat KPK

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir.

Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar.

Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz.

Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.

"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa itung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Dalam beleid pasal itu, Indra Kenz terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas