Pelaku yang Produksi & Edarkan Kopi Viagra Serta Kopi Paracetamol Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyita minuman serbuk kopi untuk stamina pria yang mengandung paracetamol dan sildenafil (obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi biasa dikenal viagra).
Barang bukti yang diamankan yakni kopi Jantan, kopi Cleng, kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito menuturkan, parasetamol dan sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis) dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
"Penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," kata Penny, Minggu (6/3/2022).
Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," kata Penny.
Dari hasil operasi di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada akhir Februari itu, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil (obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria) sebanyak 5 Kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Baca juga: Ketua DPD RI Desak Aparat Tangkap Pengedar Kopi Berisi Zat Kimia Berbahaya
Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.
Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 miliar.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2019.
Penny juga mengimbau mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM.
BPOM pun menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.
"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.
Berdasarkan pantauan Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace.
Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.
Karena itu Penny meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya.(Tribun Network/rin/wly)